Mahar merupakan simbol penghormatan yang di tujukan kepada istri dan keluarganya. Dan ada juga dalam adat istiadat dan budaya tertentu, orangtua ikut andil dalam menetapkan jumlah mahar yang dianggap sesuai untuk putrinya dan Tidak jarang hal ini menjadi sebuah polemic pihak pria, jumlah yang diinginkan membuat pihak pria kesulitan untuk menyanggupi mahar yang di minta.
Namun dalam islam ada aturan yang mengatur tentang penetapan mahar , barikut ulasan singkatnya
Mahar merupakan hal penting salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Begitu pentingnya, aturan ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa: 4)
Allah SWT memerintahkan supaya calon suami mempersiapkan mahar dengan kadar yang pantas. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. al-Nisa’: 25 yang artinya:
“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri.” (Q.S. al-Nisa’: 25).
Kesimpulannya dari kedua ayat di atas bahwa mahar yang diberikan kepada wanita haruslah diberikan dengan penuh kerelaan, sesuatu yang berharga dan kadarnya pantas.
Meski dengan hak yang diberikan tersebut, wanita dan keluarganya harus menyesuaikan dengan kemampuan calon suami. Dalam ajaran Islam, wanita diperintahkan supaya meminta mahar yang dapat memudahkan dalam proses akad nikah.
Rasulullah SAW dalam hadist menjelaskan “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling ringan mas kawinnya” (HR. Hakim dan Baihaki).
Umumnya, pria ingin memberikan mahar yang terbaik untuk wanita yang akan menjadi istrinya. Namun jika kondisi ekonomi kurang mendukung, wanita diperintahkan untuk tidak memaksakan diri terhadap keinginannya terhadap jumlah mahar yang akan di mintanya. Bahkan jika pria tidak memiliki biaya untuk membayar mahar, maka dirinya boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.
“Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” (HR. Abu Daud)
Namun berbeda jika kondisi calon suami mendukung dan memiliki kemampuan untuk memenuhi apa yang di minta calon istrinya, mempelai pria tidak akan keberatan dengan apapun mahar yang diajukan wanitanya. Sehingga wanita dan keluarganya bisa menetapkan mahar yang diinginkan.
Dari Siti Aisyah ketika ditanya, berapa mas kawin Rasulullah saw? Siti Aisyah menjawab: “Mas kawin Rasulullah saw kepada isteri-isterinya adalah dua belas setengah Uqiyah (nasya’ adalah setengah Uqiyah) yang sama dengan lima ratus dirham. Itulah mas kawin Rasulullah saw kepada isteri-isterinya” (HR. Muslim).
Semoga ini dapat menjadi masukan buat kita dan calon pengantin sehingga mahar menjadi berkah bukan menjadi perdebatan dan ajang pamer untuk memenuhi kebutahan dan pandangan orang banyak , semoga bermanfaat.